Jumat, 20 Januari 2012

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

1. Pengertian filsafat
Secara etimologi, kata falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia: philo/philos/philein yang artinya cinta/pecinta/mencintai dan Sophia, yang berarti kabijakan/wisdom/kearifan/hikmah/hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijakan atau hakikat kebenaran.
Dalam arti praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah berpikir, tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke akar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.
A. Beberapa definisi Filsafat :
1. Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat Yunani, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2. Aristoteles (382-322 SM), murid Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan estetika
3. Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya
Berfilsafat, berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Menurut D. Runes, filsafat berarti ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan.
Sumber dari filsafat yang ada didunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan sungguh-sunguh mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena itu manusia adalah mahluk Tuhan, meskuipun manusia itu tinggi martabatnya, akan tetapi tidak sempurna.
Maka kebanaran yang dapat dicapai oleh akal pikiran manusia tidak sempurna adanya. Bila dikaji kebenaran itu relatif sifatnya, karena apa yang dianggap benar pada waktu sekarang ini, mungkin pada masa mendatang hal itu tidak benar lagi. Ini tidak berarti bahwa setiap hasil pemikran manusia itu tak ada yang benar. Tapi hasil pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah di tangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan tidak memiliki kebanaran itulah tujuan semua filsafat, akhirnya mendekati kebenaran sebagai kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya dan yang mutlak hanya ada pada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Fungsi Filsafat
• Filsafat sangat berguna karena dengan belajar filsafat, kita semakin mampu mengani pertanyaan-pertanyaan mendasar (makna realitas dan tanggung jawab) yang tidak terletak dalamwewenang metode ilmu khusus.
• Berfilsafat mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap berbagai problem yang dihadapi. Manusia diharapkan mampu memecahkan problem tersebut dengan cara mengientifikasikannya agar jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah
• Filsafat dapat membentuk pengalaman kehidupan secara kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena keinginannya.
• Filsafat dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi permasalahan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya secara lebih rasional, arif dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan
• Kemampuan menganalisis, yaitu analisi kritis secara komprehensif dan sintesis atas berbagai permasalahan ilmiah yang dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah lainnya. Filsafat dilaksanakan dalam suatu suasana pengetahuan yang mementingkan konterol atau pengawasan. Oleh karena itu, nilai ilmu pengetahuan timbul dari fungsinya, sedangkan fungsi filsafat timbul dari nilainya.
C. Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat
Untuk mengetahui secara mendalami tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.
Berdasarkan pemikiran filsafat, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai (Kaelan dan Winarno). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha ESa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada umumnya, terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaiti filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Demikian pula, dikenal ada filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalm arti praktis.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagi pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Sebelum seseorang bersikap, bertingkah laku, atau berbuat, terlebih dulu dia akan berpikir tentang sikap, tingkah laku, dan perbuatan mana yang sebaiknya dilakukan. Hasil pemikirannya merupakan suatu putusan dan putusan ini disebut nilai. Nilai adalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bati. Setiap orang di dalam kehidupannya, sadar atau tidak sadar, tentu memiliki filsfat hidup atau pandangan hidup. Pandangan hidup atau filsafat hidup seseorang adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan, dan manfaatnya. Hal itulah yang yang kemudian menimbulkan tekat untuk mewujudkan dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan.
Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai filsafat maupun sebagai pandangan hidup.
Apabila kita berbicara tentang filsfat, ada dua hal yang patut diperhatikan, pertama filsafat sebagai metode dan kedua filsafat sebagai suatu pandangan. Keduanya akan berguna bagi ideologi Pancasila. Filsafat sebagia metode menunjukkan cara berpikir dan cara mengadakan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi Pancasila, sedangkan Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dengan mencari hakikat pancaila sertamenganalisa dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komperhensif, tapi dapat juga dilakukan secara induktif dengan mengamati gejala-gejala social dan budaya mesyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu, dan dengan demikian menyajikannya sebagai bahan-bahan yang sangat penting bagi penjabaran ideologi Pancasila. Oleh karena pemikiran filsafat merupakan kegiatan rasional yang metafisis, maka hasil-hasil pemikirannya tidak lagi terikat dengan ruang dan waktu, dan mempunyai arti ilmiah yang universal. Ideologi Pancasila adalah keseluruhan prinsip normatif yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, namun filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditunjukkan kepada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.
Disamping itu, filsafat sebagai metode mampu memberikan pemikiran-pemikiran yang sifatnya dapat membuka perspektif seseorang berpandangan rasional, luas dan terbuka. Dengan kegiatan-kegiatan filsafat maka ideologi dapat dihindarkan untuk membeku dan bersifat otoriter ataupun irasional. Dengan demikian fungsi dan kegunaan filsafat bukan terletak dalam alat yang dapat dipergunakan seperti hasil teknologi, melainkan harus dihbungkan dengan manusia dan sikap hidupnya dengan persepsi dan wawasannya. Secara singkat, filsafat memberikan dinamika dan ketekunan untuk mencari kebenaran, arti, dan makna hidup.
Kegiatan filsafat dapat dilakukan dengan membahas masalah-masalah hidup hidup secara sistematis, seperti pembangunan, modernisasi, kemiskinan, keadilan, kebahagiaan, dll. Namun dapat juga dilaksanakan secara sistematis, yaitu membuat bagian-bagiannya. Sebagai bagian pertama membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan dalam Filsafat Manusia atau filsafat antropologi. Di sini dapat dibahas tema tentang struktur manusia, hubungan antar manusia. Kemudian membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan dalam Filsafat Sosial. Di sini dibahas tema manusia sejauh ia merupakan bagian dalam masyarakat dan corak hubungan serta sistem kehidupan sosial. Kemudian masalah mengenai Filsafat Alam, yaitu pembahasan yang ditunjukkan pada alam dan gejala-gejala alam, hubungan hakiki antara manusia dan alamnya, serta pandangan mengenai ruang dan waktu. Kemudian juga Filsafat Budaya, membahas kebudayaan manusia sebagai kegiatan dan hasil kegiatan manusioa dalam mengolah dunia dan lingkungannya.
Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu objek) yang mendalam, dan daya piker sunyek manusia dalam memahami segala sesuatu dalam mencari kebenara. Berpikir aktif dalam mencari kebenaran adalah potensi dan fungsi kepribadian manusia. Ajaran filsafat merupakan hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kesemetaan, secara mendasar (fundamental dan haqiqi). Filsafat sebagai hasil pemikir (filosof), merupakan suatu ajaran atau sistem nilai, baik berwujud pandangan hidup filsafat hidup) maupun sebagi ideologi yang dianut suatu masyarakatat bangsa dan Negara. Filsafat demikian telah telah berkembang dan terbentuk sebagai suatu nilai yang melembaga (dengan negara) sebagai suatu paham (isme), seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme, naizsme, fasisme, theokratisme, dan sebagainya yang cukup mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara modern.
2. Objek Filsafat Pancasila
Selain sebagai metode berpikir untuk mencari kebenaran terdalam dan hakikat segala sesuatu, filsafat juga sering dipergunakan untuk menunjuk suatu pandangan yang mendalam dan biasanya mencermenkan suatu kebijaksanaan. Dengan demikian maka Pancasila sebagai filsafat juga dapat dipergunakan untuk mrnunjuk pandangan bangsa yang mengandung nilai-nilai kehidupan yang mencerminkan kebijaksanaan. Namun demikian sebutan itu juga dapat dipergunakan untuk menunjuk Pancasila sebagai cara pandang yang bercorak kefilsafatan dalam melihat dan memahami sesuatu objek tertentu.
Sebagaimana setiap kajian ilmiah, filsafat disamping menuntut penggunaan metode tertentu juga menuntut adanya objek yang dijadikan pokok kajian dan analisi. Secara garis besar, objek pengetahuan ilmiah dapat dibedakan menjadi dua jeis. Pertama objek yang disebutdengan objek material dan yang kedua disebut dengan objek formal.
Objek material filaafat dapat disebut sebagai segala yang ada, sementara objek formalnya adalah substansi dan essensi dari segala yang ada. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa objek material ilmu logika adalah ilmu yang menyelidiki pemikiran manusia sementara objek formalnya menyelidiki pemikiran yang lurus.
Pemikiran yang lurus adalah sudut atau aspek khusus atau cara pandang mengenai pemikiran. Dengan demikian yang menjadi pokok bahasan bukanlah setiap pemikiran akan tetapi pemikiran yang lurus. Tentu saja untuk melihat apakah suatu pemikiran itu lurus atau tidak, orang dapat menyusun kategori-kategori mengenai pemikiran yang tidak lurus sebagai lawan dri pemikiran lurus agar yang terakhir menjadi jelas.
Objek material berkaiatan dengan bahan dan data yang dijadikan pokok pembahasan, sementara objek formal berhubungan dengan cara pandang yang dipergunakan untuk membahas objek tersebut. Sebagai contoh Ilmu logika, menjadikan berpikir sebagai bahan kajian atau objek material, sementara sifat lurus dari berpikir merupakan objek formal ilmu logika. Oleh karena itu bahan analisis logika bukanlah setiap bentuk dan kegiatan berpiir, melainkan berpikir lurus, sehingga hanya berpikir luruslah yang dibahas.
Sebagaimana ilmu pengetahuan lainnya, filsafat Pancasila sebagai ilmu juga menetapkan secara khusus bahan yang dijadikan objek atau pokok bahasan. Dengan demikian objek filsafat Pancasila juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu objek materialdan objek formal.
Objek material filsafat Pancasila adalah bahan dasar yang dikaji dan dianalisis, sementara objek formalnya adalah cara pendekatan atas sudut pandangterhadap bahan dasar tersebut. Berdasarkan pengertian diatas, maka objek material filsafat Pancasila adalah rumsan Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945, sementara objek formalnya adalah Pancasila sebagai dasar Negara, dasar filsafat Negara, perjanjian luhur, kepribadian, pandangan hidup dan ideologi.
Secara ringkas objek material kajian dalam buku ini adalah rumusan Pancasila sebagaiman tercantum dalam pembukuan UUD 1945. Sedang objek formal Pancasila adalah fungsi kedudukan Pancasila adalah fungsi dan kedudukan Pancasila di dalam kehhidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dengan objek formal dimaksudkan bahwa Pancasila dilihat dalam fungsi dan kedudukan khususnya yang sudah tersebut di atas. Sementar objek materialnya adalah Pancasila sebagai rumusan filsafat yang tervantum dalam pembukaan UUD 1945.