Jumat, 20 Januari 2012

Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

1. Arti idiologi
Ideologi adalah gabungan dari dua kata idea dan logos, yang berasal dari bahasa Yunani Eidos dan logos. Secara sederhana ideologi berari suatu gagasan yang berdasarkan pemikira yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti luas istlah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Beberapa pengertian ideologi:
 A.S. Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
 Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
 Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
 Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka, yaitu:
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
A. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
B. Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
2. Struktur kogntif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat meupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dn kejadian-kejadian di dalam alam sekitarnya.
3. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
4. Orientasi desar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupa manusia.
5. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda.
6. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
7. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Dalam artian ini disebut ideologi. Kata ideologi sering juga ditemukan untuk pengertian memutlakan gagasan tertentu, sifatnya tertutup dimana teori-teori bersifat pura-pura dengan kebenaran tertentu, tetapi menyembunyikan kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya.
Dalam praktek orang menganut dan mempertahankan ideologi, karena memandang ideologi itu sebagai cita-cita hidup. Oleh sebab itu menurut Gunawan Setiardja (1993). Ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi berada satu tingkat lebih rendah dari filsafat. Berbeda dengan filsafat, yang digerakkan oleh kecintaan kepada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga, maka ideologi digerakkan oleh tekat untuk mengubah keadaan yang tidak diinginkan, menju kea rah yang diinginkan. Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen, sudah terkandung wawasan masa depan yang dikehendaki dan hendak diwujudkan dalam kenyataan.
Dewasa ini, ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara idelogi, filsafat, ilmu, dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul karena pertimbangan kepentingan. Di dalam ideologi orang tidak mempermasalahkan nilai kebenaran internalnya. Ideologi dipandang sebagai belief sistem, sedangkan ilmu filsafat, ataupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksi, kritis dan sistematik, yang pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran. Karena perbedaan itu ideologi disebut sebagai suatu sistem pemikiran yang sifatnya tertutup (Pranarka, 1986: 372).
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peenungan atau pemikiranseseorang atau sekelompok orang, sebagaimana ideologi-ideologi lain di Indonesia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adapt istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membenuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain ialah diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan).
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negra, sehingga pancaisla berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa srta Negara Indonesia. Dengan demikain pancisila sebagai ideologi bangsa dane Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Dan bukannya mengangkat atu mengambil ideologi dari bangs lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari eseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila padahakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena Pancasila memiliki ciri khas yang seperti itu, maka Pancasila juga memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pancasila disebut sebagi dasar negara, karena maksud penyusunanya adalah untuk meruuskan dasar bagi Indonesia merdeka. Dengan sebutan Pancasila sebagai dasar Negara maka, seluruh aktifitas penyelenggaraan Negara dan pengaturan hidup kenegaraan harus didasari dan bersumber kepada Pancasila tersebut. Sejalan dengan fungsi dan kedudukan inilah MPRS pada tahun 1966 memantapkan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, sebutan kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara karena Pancasila merupakan asas kerohanian Negara, sebagai sumber nilai dan sebagai norma kehidupan kenegaraan. Dengan demikian, penetapan Pancasila sebagai dasarfilsafat Negara menjadikan panscasila sebagai tatanan dan sistem nilai yang mengatur tat kehidupan Negara. Oleh karena itu secara objektif dan detail nilai-nilai tersebut dijabarkan dan diterjemhkan secara terurai dan rinci ke dalam batang tubuh undang-undang dasar, yang disebut undang Undang Dasar 1945.
Pancaila sebagai dasar falsfah Negara merupakan kristalisasi hasil perenungan bangsa mengenai berbagai permasalahan hidup yang mendasar yang tumbuh dalam proses sejarah yang panting. Oleh karena itu, Pancasila akan memberi inspirasi pengembang tatanan kehidupan kenegaraan karena Pancasila merupakan pandangan bangsa mengenai nilai-nilai fundamental dari kebaikan dan keburukan.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan pancaila sebagai dasar Negara yang memberikan hukum. Sementara kedudukannya sebagai dasar filsafah Negara, Pancasila memberikan wawasan ilmu, etik dan moral. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Dengan demikian, makna Pancasila sebagai dasar falsafah Negara memiliki sifat yang tetap tidak berubah dan tidak dapat diubah dengan upaya hukum, oleh siapa pun dan kapan pun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, maka MPRS melalui sidangnya tahun 1966 mengukuhkan dalam ketetapannya No: XX/MPRS/66, bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi, seperti kapitalisme dan komunisme, kedua ideologi itu telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosof yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu yang dilalui keseluruhan proses ini bisa sampai puluhan tahun. Manifesto komunis, misalnya diumumkan pada tahun 1841 sebagai pernyataan ideologis dari falsafah Marxisme. Konsep polotiknya diwujudkan pada tahun 1917, dalam revolusi Oktober di Rusia. Ada jarak waktu selama 76 tahun antara ideologi dan poloik. Kapitalisme yang telahr terlebuh dahulu, menjalani proses yang lebuh panjang. Rangkaian pemikir falsafah menyampaikan hasil renungannya terlebh dahulu, yang kemudian diwujudkan dalam tatanan hidup bernegara.
Proses yang dilalu oleh Pancasila sedikit khusus, praktis sebelum ada pemikiran filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis menguraika pemikiranya secaramendalam mengenai ideologi untuk negara yang hendak dibentuk, pemikiran mengapa kita merdeka tetapi belum ada wawasan terpadu mengenai bagaiman konsepsi masa depan yang hendak dibangun itu. Pemikiran demikian itu baru timbul setelah para pemimpin kita bermusyawarah secara intensif di penghujung perang Dunia ke-II, secara eksplisit oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman: apa dasar negara yang hendak kita bentuk? Pertanyaan itu dijawab dengan mencari nilai-nilai dasar yang sama dalam kemajemukan budaya masyarakat kita. Dengan demikian, penerimaan Pancasila pertam-tama dirumuskan sebagai konsensus polotik, yang di dasarkan kepada nilai kultural masyarakat (BP-7 Pusat, 1991: 385).
A. Ideologi Liberalisme
Ajaran liberalisme adalah ajaeran yang melihat manusia sebagai makhluk bebas, yaitu membawa unsur-unsur esensial, yaitu rasionalisme, materialisme, dan empirisme, serat individualisme, hal ini sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia sjak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk panguasa, keculi denagn persetujuannya.hak asasi tersebut memiliki nilai-nilai dasar (intrinsic), yaitu kebebasan dan kepantingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai denagn bebas. Ancaman dari paham leberalisme hampir tidak dapat digolongkan dalam uraian sejarah sebagaimana tergambar dalam ancaman golongan komunis.
Ancaman liberalisme sangat terselubung dan secara tidak sadar dapat tertanam dalam cara berpikir dan bertindak pada masyarakat tertentu di Indonesia. Paham liberalisme selalu mengkaitkan aliran pikiranya denag hak asasi manusia yang menyebabkan paham paham tersebut memiliki daya tarik yang kuat dikalangan masyarakat tertentu.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang mengemban tugas sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan kepentingan pribadinya dengan kepentingan masyarakat dan haknya selalu dikaitkan dengan kewajibannya terhadap masyarakat.((BP.7 1993: 73-74).
B. Ideologi Sosialisme/komunis
Ajaran ideologi sosialisme yang diprakarsai oleh Marx (1818-1883), yang dikenal dengan teori Marxisme didasarkan kepada kebendaan, yang tidak mempercayai terhadap adanya Tuhan, bahkan agama dikatakan sebagai racun, ajaran ini kebanyakan dianut oleh kaum komunis yang secara tegas menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu yang fundamental, selain itu ajaran ini menghendaki masyarakat Indonesia tanpa nasionalisme, serta mendasarka kepada sesuatu keyakinan bahwa manusia hanya makhluk sosial saja.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena hala ini akan menimbulkan kapitalismeyang pada gilirannya kan melakukan penindasan paa kaumproletar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh karena tu hak mili individual harus digani dengan hak milik kolektif. Individualisme diganti dengan sosialisme komunis. Karena tidak adanya hak individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme demokrasi individualis itu tidaka ada, yang ada hanyalah hak komunal.
Hali ini tentu saja berlawanan dengan Pancasila, yang memiliki sila ketuhanan yang Maha Esa, dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Tentu saja masyarakat yang menganut ideologi Pancasila haruslah patuh dan mengikuti sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.