Jumat, 20 Januari 2012

Hubungan Pancasila dengan Ideologi Islam

Islam adalah Al Qur’an dan Pancasila adalah UUD 45. Kedua ideologi ini adalah dasar hidup yang berbeda asal-usul dan tujuannya. Apa tujuan Allah menciptakan manusia tentunya sudah sangat diketahui oleh kita semua. Sedangkan Pancasila tentunya juga sudah menjadi pengetahuan publik Indonesia khusunya, yaitu untuk mempersatukan kemajemukan bangsa Indonesia. Macam-macam budaya, ras dan agama dari Sabang sampai Merauke haruslah disatukan dalam sebuah ikatan agar Indonesia tidak terpecah belah.
Islam adalah salah satu keyakinan umat manusia yang di dalamnya penuh dengan aturan-aturan atau etika, yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan dalam menjalankan seluruh aktifitasnya pun diatur dengan norma-norma, misalnya cara kita shalat kita berdagang dan yang lainnya itu diatur dengan ilmu syariat Islam, untuk mengenai keyakinannya diatur dengan ilmu tauhid Islam. Secara generik, Islam adalah agama yang membawa misi pembebasan dan keselamatan.
Atas dasar ini, Islam adalah agama tidak hanya menjadi agama yang membawa wahyu ketuhanan, melainkan agama yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (ZuhairiMisrawi,2003: 48) . Jadi seluruh aktivitas manusia diatur oleh norma yang ada yang sesuai dengan yang diperlukannya, karena dalam Islam sudah terdidik dengan gaya demokrasi hingga sekarang diyakini sebagai model dan sistem terbaik untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil.
Begitu juga dengan Pancasila ketika masuk pada hati nurani bangsa Indonesia diterima secara langsung sebagai barang jadi tanpa ada kritikan dari masyarakat sekalipun, sehingga sampai sekarang banyak kaum intelek ingin mengubahnya terutama dalam cara menafsirkannya. Akan tetapi pada masa pemerintahan orde baru rakyat dan para intelek terkekang dengan sistem atau struktur yang ada, namun setelah rezim orde baru digulingkan pada bulan Mei tahun 1998, di sanalah amuk masa mulai berani mengkritisi fenomena yang ada terutama masyarakat atau ormas Islam yang mengusung syariat Islam harus diberlakukan dan sebagai referennya adalah Piagam Jakarta, akan tetapi pada kenyataannya susah untuk diterapkan, melainkan kita harus ada pada posisi kenetralan, untuk menghindari bentrokan antara Islam dan Pancasila, sehingga antara Islam dan Pancasila ada pada posisi yang sama tidak ada yang dinomorsatukan melainkan saling menunjang antara undang-undang dalam Islam dan Pancasila sebagai aturan negara.
Pancasila itu kebudayaan, tidak sakral, ia bisa berubah, negara NKRI juga kebudayaan, tidak sakral, bisa berubah menjadi kerajaan bisa menjadi federal, bisa dijajah. Agama Islam ada sisi yang bersifat mahdlah, murni, tak boleh diubah, tidak ada ruang kreatifitas. Tetapi kebudayaan Islam itu hasil pemikiran manusia yang diilhami oleh ajaran Islam, maka karena kebudayaan itu ruang kreatifitas maka kebudayaan Islam bisa berubah, bisa berbeda-beda pandangan, berbeda mazhab.
Menerapkan syariat Islam ke dalam kehidupan bernegara adalah proses pembudayaan, karena negara dan Panca Sila itu kebudayaan, maka prosesnya antara lain melalui Piagam Jakarta yang berbunyi, negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya (Piagam jakarta juga kebudayaan). Konstitusi kita sudah memberi peluang untukmemasukkan nilai-nilai syariat Islam ke dalam Undang-Undang, maka sudah ada undang-undang Haji, undang-undang Perkawinan, undang-undang wakaf, undang-undang Zakat.
Pancasila berposisi strategis, yaitu menjadi titik temu (Common Denominator) atas banyak perbedaan. Nilai-nilai normatif Pancasila tidak ada gunanya dipertentangkan dengan nilai-nilai agama. Pancasila bukan benda keramat, selain merupakan suatu konsensus nasional yang terkait dengan pengaturan kehidupan kebangsaan. Beragam pandangan politik Islam tumbuh di Indonesia. Dan selama mereka tidak memperjuangkan pandangannya melalui jalur kekerasan, negara tidak berhak memberangusnya. Di dalam demokrasi, perbedaan adalah taman sari. Dan alangkah eloknya apabila yang berkembang adalah dialog dan toleransi, bukan konflik dan permusuhan.
Bangsa Indonesia patut bersyukur mempunyai Pancasila, sehingga tidak ada diametral ideologi agama versus sekularisme seperti di Turki. Walaupun harus diakui masih banyak ganjalan terkait dengan hubungan antara agama dan negara yang perlu dituntaskan, demokrasi telah memberikan kesempatan kepada semua kalangan dalam prinsip antara lain kesetaraan dan imparsialitas. Demokrasi politik menjadikan kekuatan-kekuatan politik terkuantifikasi dalam pemilu.

Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

1. Arti idiologi
Ideologi adalah gabungan dari dua kata idea dan logos, yang berasal dari bahasa Yunani Eidos dan logos. Secara sederhana ideologi berari suatu gagasan yang berdasarkan pemikira yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti luas istlah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Beberapa pengertian ideologi:
 A.S. Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
 Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
 Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
 Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka, yaitu:
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
A. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
B. Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
2. Struktur kogntif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat meupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dn kejadian-kejadian di dalam alam sekitarnya.
3. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
4. Orientasi desar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupa manusia.
5. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda.
6. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
7. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Dalam artian ini disebut ideologi. Kata ideologi sering juga ditemukan untuk pengertian memutlakan gagasan tertentu, sifatnya tertutup dimana teori-teori bersifat pura-pura dengan kebenaran tertentu, tetapi menyembunyikan kekuasaan tertentu yang bertentangan dengan teorinya.
Dalam praktek orang menganut dan mempertahankan ideologi, karena memandang ideologi itu sebagai cita-cita hidup. Oleh sebab itu menurut Gunawan Setiardja (1993). Ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi berada satu tingkat lebih rendah dari filsafat. Berbeda dengan filsafat, yang digerakkan oleh kecintaan kepada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga, maka ideologi digerakkan oleh tekat untuk mengubah keadaan yang tidak diinginkan, menju kea rah yang diinginkan. Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen, sudah terkandung wawasan masa depan yang dikehendaki dan hendak diwujudkan dalam kenyataan.
Dewasa ini, ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara idelogi, filsafat, ilmu, dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul karena pertimbangan kepentingan. Di dalam ideologi orang tidak mempermasalahkan nilai kebenaran internalnya. Ideologi dipandang sebagai belief sistem, sedangkan ilmu filsafat, ataupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksi, kritis dan sistematik, yang pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran. Karena perbedaan itu ideologi disebut sebagai suatu sistem pemikiran yang sifatnya tertutup (Pranarka, 1986: 372).
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia, maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peenungan atau pemikiranseseorang atau sekelompok orang, sebagaimana ideologi-ideologi lain di Indonesia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adapt istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membenuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain ialah diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan).
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negra, sehingga pancaisla berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa srta Negara Indonesia. Dengan demikain pancisila sebagai ideologi bangsa dane Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Dan bukannya mengangkat atu mengambil ideologi dari bangs lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari eseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila padahakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena Pancasila memiliki ciri khas yang seperti itu, maka Pancasila juga memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pancasila disebut sebagi dasar negara, karena maksud penyusunanya adalah untuk meruuskan dasar bagi Indonesia merdeka. Dengan sebutan Pancasila sebagai dasar Negara maka, seluruh aktifitas penyelenggaraan Negara dan pengaturan hidup kenegaraan harus didasari dan bersumber kepada Pancasila tersebut. Sejalan dengan fungsi dan kedudukan inilah MPRS pada tahun 1966 memantapkan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, sebutan kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara karena Pancasila merupakan asas kerohanian Negara, sebagai sumber nilai dan sebagai norma kehidupan kenegaraan. Dengan demikian, penetapan Pancasila sebagai dasarfilsafat Negara menjadikan panscasila sebagai tatanan dan sistem nilai yang mengatur tat kehidupan Negara. Oleh karena itu secara objektif dan detail nilai-nilai tersebut dijabarkan dan diterjemhkan secara terurai dan rinci ke dalam batang tubuh undang-undang dasar, yang disebut undang Undang Dasar 1945.
Pancaila sebagai dasar falsfah Negara merupakan kristalisasi hasil perenungan bangsa mengenai berbagai permasalahan hidup yang mendasar yang tumbuh dalam proses sejarah yang panting. Oleh karena itu, Pancasila akan memberi inspirasi pengembang tatanan kehidupan kenegaraan karena Pancasila merupakan pandangan bangsa mengenai nilai-nilai fundamental dari kebaikan dan keburukan.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan pancaila sebagai dasar Negara yang memberikan hukum. Sementara kedudukannya sebagai dasar filsafah Negara, Pancasila memberikan wawasan ilmu, etik dan moral. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Dengan demikian, makna Pancasila sebagai dasar falsafah Negara memiliki sifat yang tetap tidak berubah dan tidak dapat diubah dengan upaya hukum, oleh siapa pun dan kapan pun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, maka MPRS melalui sidangnya tahun 1966 mengukuhkan dalam ketetapannya No: XX/MPRS/66, bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi, seperti kapitalisme dan komunisme, kedua ideologi itu telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosof yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu yang dilalui keseluruhan proses ini bisa sampai puluhan tahun. Manifesto komunis, misalnya diumumkan pada tahun 1841 sebagai pernyataan ideologis dari falsafah Marxisme. Konsep polotiknya diwujudkan pada tahun 1917, dalam revolusi Oktober di Rusia. Ada jarak waktu selama 76 tahun antara ideologi dan poloik. Kapitalisme yang telahr terlebuh dahulu, menjalani proses yang lebuh panjang. Rangkaian pemikir falsafah menyampaikan hasil renungannya terlebh dahulu, yang kemudian diwujudkan dalam tatanan hidup bernegara.
Proses yang dilalu oleh Pancasila sedikit khusus, praktis sebelum ada pemikiran filosofis sebelum tahun 1945 yang secara sistematis menguraika pemikiranya secaramendalam mengenai ideologi untuk negara yang hendak dibentuk, pemikiran mengapa kita merdeka tetapi belum ada wawasan terpadu mengenai bagaiman konsepsi masa depan yang hendak dibangun itu. Pemikiran demikian itu baru timbul setelah para pemimpin kita bermusyawarah secara intensif di penghujung perang Dunia ke-II, secara eksplisit oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman: apa dasar negara yang hendak kita bentuk? Pertanyaan itu dijawab dengan mencari nilai-nilai dasar yang sama dalam kemajemukan budaya masyarakat kita. Dengan demikian, penerimaan Pancasila pertam-tama dirumuskan sebagai konsensus polotik, yang di dasarkan kepada nilai kultural masyarakat (BP-7 Pusat, 1991: 385).
A. Ideologi Liberalisme
Ajaran liberalisme adalah ajaeran yang melihat manusia sebagai makhluk bebas, yaitu membawa unsur-unsur esensial, yaitu rasionalisme, materialisme, dan empirisme, serat individualisme, hal ini sangat bertolak belakang dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia sjak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk panguasa, keculi denagn persetujuannya.hak asasi tersebut memiliki nilai-nilai dasar (intrinsic), yaitu kebebasan dan kepantingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai denagn bebas. Ancaman dari paham leberalisme hampir tidak dapat digolongkan dalam uraian sejarah sebagaimana tergambar dalam ancaman golongan komunis.
Ancaman liberalisme sangat terselubung dan secara tidak sadar dapat tertanam dalam cara berpikir dan bertindak pada masyarakat tertentu di Indonesia. Paham liberalisme selalu mengkaitkan aliran pikiranya denag hak asasi manusia yang menyebabkan paham paham tersebut memiliki daya tarik yang kuat dikalangan masyarakat tertentu.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang mengemban tugas sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan kepentingan pribadinya dengan kepentingan masyarakat dan haknya selalu dikaitkan dengan kewajibannya terhadap masyarakat.((BP.7 1993: 73-74).
B. Ideologi Sosialisme/komunis
Ajaran ideologi sosialisme yang diprakarsai oleh Marx (1818-1883), yang dikenal dengan teori Marxisme didasarkan kepada kebendaan, yang tidak mempercayai terhadap adanya Tuhan, bahkan agama dikatakan sebagai racun, ajaran ini kebanyakan dianut oleh kaum komunis yang secara tegas menyatakan bahwa nasionalisme adalah suatu yang fundamental, selain itu ajaran ini menghendaki masyarakat Indonesia tanpa nasionalisme, serta mendasarka kepada sesuatu keyakinan bahwa manusia hanya makhluk sosial saja.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena hala ini akan menimbulkan kapitalismeyang pada gilirannya kan melakukan penindasan paa kaumproletar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh karena tu hak mili individual harus digani dengan hak milik kolektif. Individualisme diganti dengan sosialisme komunis. Karena tidak adanya hak individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme demokrasi individualis itu tidaka ada, yang ada hanyalah hak komunal.
Hali ini tentu saja berlawanan dengan Pancasila, yang memiliki sila ketuhanan yang Maha Esa, dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Tentu saja masyarakat yang menganut ideologi Pancasila haruslah patuh dan mengikuti sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

1. Pengertian filsafat
Secara etimologi, kata falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia: philo/philos/philein yang artinya cinta/pecinta/mencintai dan Sophia, yang berarti kabijakan/wisdom/kearifan/hikmah/hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijakan atau hakikat kebenaran.
Dalam arti praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah berpikir, tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke akar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.
A. Beberapa definisi Filsafat :
1. Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat Yunani, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2. Aristoteles (382-322 SM), murid Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan estetika
3. Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya
Berfilsafat, berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Menurut D. Runes, filsafat berarti ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan.
Sumber dari filsafat yang ada didunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan sungguh-sunguh mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena itu manusia adalah mahluk Tuhan, meskuipun manusia itu tinggi martabatnya, akan tetapi tidak sempurna.
Maka kebanaran yang dapat dicapai oleh akal pikiran manusia tidak sempurna adanya. Bila dikaji kebenaran itu relatif sifatnya, karena apa yang dianggap benar pada waktu sekarang ini, mungkin pada masa mendatang hal itu tidak benar lagi. Ini tidak berarti bahwa setiap hasil pemikran manusia itu tak ada yang benar. Tapi hasil pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah di tangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan tidak memiliki kebanaran itulah tujuan semua filsafat, akhirnya mendekati kebenaran sebagai kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya dan yang mutlak hanya ada pada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Fungsi Filsafat
• Filsafat sangat berguna karena dengan belajar filsafat, kita semakin mampu mengani pertanyaan-pertanyaan mendasar (makna realitas dan tanggung jawab) yang tidak terletak dalamwewenang metode ilmu khusus.
• Berfilsafat mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap berbagai problem yang dihadapi. Manusia diharapkan mampu memecahkan problem tersebut dengan cara mengientifikasikannya agar jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah
• Filsafat dapat membentuk pengalaman kehidupan secara kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena keinginannya.
• Filsafat dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi permasalahan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya secara lebih rasional, arif dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan
• Kemampuan menganalisis, yaitu analisi kritis secara komprehensif dan sintesis atas berbagai permasalahan ilmiah yang dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah lainnya. Filsafat dilaksanakan dalam suatu suasana pengetahuan yang mementingkan konterol atau pengawasan. Oleh karena itu, nilai ilmu pengetahuan timbul dari fungsinya, sedangkan fungsi filsafat timbul dari nilainya.
C. Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat
Untuk mengetahui secara mendalami tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.
Berdasarkan pemikiran filsafat, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai (Kaelan dan Winarno). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha ESa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada umumnya, terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaiti filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Demikian pula, dikenal ada filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalm arti praktis.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagi pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Sebelum seseorang bersikap, bertingkah laku, atau berbuat, terlebih dulu dia akan berpikir tentang sikap, tingkah laku, dan perbuatan mana yang sebaiknya dilakukan. Hasil pemikirannya merupakan suatu putusan dan putusan ini disebut nilai. Nilai adalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bati. Setiap orang di dalam kehidupannya, sadar atau tidak sadar, tentu memiliki filsfat hidup atau pandangan hidup. Pandangan hidup atau filsafat hidup seseorang adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ketepatan, dan manfaatnya. Hal itulah yang yang kemudian menimbulkan tekat untuk mewujudkan dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan.
Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai filsafat maupun sebagai pandangan hidup.
Apabila kita berbicara tentang filsfat, ada dua hal yang patut diperhatikan, pertama filsafat sebagai metode dan kedua filsafat sebagai suatu pandangan. Keduanya akan berguna bagi ideologi Pancasila. Filsafat sebagia metode menunjukkan cara berpikir dan cara mengadakan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi Pancasila, sedangkan Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dengan mencari hakikat pancaila sertamenganalisa dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komperhensif, tapi dapat juga dilakukan secara induktif dengan mengamati gejala-gejala social dan budaya mesyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu, dan dengan demikian menyajikannya sebagai bahan-bahan yang sangat penting bagi penjabaran ideologi Pancasila. Oleh karena pemikiran filsafat merupakan kegiatan rasional yang metafisis, maka hasil-hasil pemikirannya tidak lagi terikat dengan ruang dan waktu, dan mempunyai arti ilmiah yang universal. Ideologi Pancasila adalah keseluruhan prinsip normatif yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, namun filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditunjukkan kepada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.
Disamping itu, filsafat sebagai metode mampu memberikan pemikiran-pemikiran yang sifatnya dapat membuka perspektif seseorang berpandangan rasional, luas dan terbuka. Dengan kegiatan-kegiatan filsafat maka ideologi dapat dihindarkan untuk membeku dan bersifat otoriter ataupun irasional. Dengan demikian fungsi dan kegunaan filsafat bukan terletak dalam alat yang dapat dipergunakan seperti hasil teknologi, melainkan harus dihbungkan dengan manusia dan sikap hidupnya dengan persepsi dan wawasannya. Secara singkat, filsafat memberikan dinamika dan ketekunan untuk mencari kebenaran, arti, dan makna hidup.
Kegiatan filsafat dapat dilakukan dengan membahas masalah-masalah hidup hidup secara sistematis, seperti pembangunan, modernisasi, kemiskinan, keadilan, kebahagiaan, dll. Namun dapat juga dilaksanakan secara sistematis, yaitu membuat bagian-bagiannya. Sebagai bagian pertama membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan dalam Filsafat Manusia atau filsafat antropologi. Di sini dapat dibahas tema tentang struktur manusia, hubungan antar manusia. Kemudian membahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan dalam Filsafat Sosial. Di sini dibahas tema manusia sejauh ia merupakan bagian dalam masyarakat dan corak hubungan serta sistem kehidupan sosial. Kemudian masalah mengenai Filsafat Alam, yaitu pembahasan yang ditunjukkan pada alam dan gejala-gejala alam, hubungan hakiki antara manusia dan alamnya, serta pandangan mengenai ruang dan waktu. Kemudian juga Filsafat Budaya, membahas kebudayaan manusia sebagai kegiatan dan hasil kegiatan manusioa dalam mengolah dunia dan lingkungannya.
Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu objek) yang mendalam, dan daya piker sunyek manusia dalam memahami segala sesuatu dalam mencari kebenara. Berpikir aktif dalam mencari kebenaran adalah potensi dan fungsi kepribadian manusia. Ajaran filsafat merupakan hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kesemetaan, secara mendasar (fundamental dan haqiqi). Filsafat sebagai hasil pemikir (filosof), merupakan suatu ajaran atau sistem nilai, baik berwujud pandangan hidup filsafat hidup) maupun sebagi ideologi yang dianut suatu masyarakatat bangsa dan Negara. Filsafat demikian telah telah berkembang dan terbentuk sebagai suatu nilai yang melembaga (dengan negara) sebagai suatu paham (isme), seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme, naizsme, fasisme, theokratisme, dan sebagainya yang cukup mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara modern.
2. Objek Filsafat Pancasila
Selain sebagai metode berpikir untuk mencari kebenaran terdalam dan hakikat segala sesuatu, filsafat juga sering dipergunakan untuk menunjuk suatu pandangan yang mendalam dan biasanya mencermenkan suatu kebijaksanaan. Dengan demikian maka Pancasila sebagai filsafat juga dapat dipergunakan untuk mrnunjuk pandangan bangsa yang mengandung nilai-nilai kehidupan yang mencerminkan kebijaksanaan. Namun demikian sebutan itu juga dapat dipergunakan untuk menunjuk Pancasila sebagai cara pandang yang bercorak kefilsafatan dalam melihat dan memahami sesuatu objek tertentu.
Sebagaimana setiap kajian ilmiah, filsafat disamping menuntut penggunaan metode tertentu juga menuntut adanya objek yang dijadikan pokok kajian dan analisi. Secara garis besar, objek pengetahuan ilmiah dapat dibedakan menjadi dua jeis. Pertama objek yang disebutdengan objek material dan yang kedua disebut dengan objek formal.
Objek material filaafat dapat disebut sebagai segala yang ada, sementara objek formalnya adalah substansi dan essensi dari segala yang ada. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa objek material ilmu logika adalah ilmu yang menyelidiki pemikiran manusia sementara objek formalnya menyelidiki pemikiran yang lurus.
Pemikiran yang lurus adalah sudut atau aspek khusus atau cara pandang mengenai pemikiran. Dengan demikian yang menjadi pokok bahasan bukanlah setiap pemikiran akan tetapi pemikiran yang lurus. Tentu saja untuk melihat apakah suatu pemikiran itu lurus atau tidak, orang dapat menyusun kategori-kategori mengenai pemikiran yang tidak lurus sebagai lawan dri pemikiran lurus agar yang terakhir menjadi jelas.
Objek material berkaiatan dengan bahan dan data yang dijadikan pokok pembahasan, sementara objek formal berhubungan dengan cara pandang yang dipergunakan untuk membahas objek tersebut. Sebagai contoh Ilmu logika, menjadikan berpikir sebagai bahan kajian atau objek material, sementara sifat lurus dari berpikir merupakan objek formal ilmu logika. Oleh karena itu bahan analisis logika bukanlah setiap bentuk dan kegiatan berpiir, melainkan berpikir lurus, sehingga hanya berpikir luruslah yang dibahas.
Sebagaimana ilmu pengetahuan lainnya, filsafat Pancasila sebagai ilmu juga menetapkan secara khusus bahan yang dijadikan objek atau pokok bahasan. Dengan demikian objek filsafat Pancasila juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu objek materialdan objek formal.
Objek material filsafat Pancasila adalah bahan dasar yang dikaji dan dianalisis, sementara objek formalnya adalah cara pendekatan atas sudut pandangterhadap bahan dasar tersebut. Berdasarkan pengertian diatas, maka objek material filsafat Pancasila adalah rumsan Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945, sementara objek formalnya adalah Pancasila sebagai dasar Negara, dasar filsafat Negara, perjanjian luhur, kepribadian, pandangan hidup dan ideologi.
Secara ringkas objek material kajian dalam buku ini adalah rumusan Pancasila sebagaiman tercantum dalam pembukuan UUD 1945. Sedang objek formal Pancasila adalah fungsi kedudukan Pancasila adalah fungsi dan kedudukan Pancasila di dalam kehhidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dengan objek formal dimaksudkan bahwa Pancasila dilihat dalam fungsi dan kedudukan khususnya yang sudah tersebut di atas. Sementar objek materialnya adalah Pancasila sebagai rumusan filsafat yang tervantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kamis, 05 Januari 2012

Pancasila

A. Pengertian Pancasila
Guna memahami Pancasila dan kedudukannya, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relative sama. Berikut adalah beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin
Pancaila berasal dari kata panca yang berarti lima atau sila yang berarti sendi, asas, dasar atay peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tigkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dngan demikian, Pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambng persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dari Negara Indonesia.
d. Berdasarkan etimologi
Pada Juni 1945 dalam siding Badan Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Pancasila yang memiliki arti lima dasar digunakan oleh presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya, seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
B. Lahirnya Istilah Pancasila
Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah Negara, pandangan hidup, dan iwa bangsa merupakan produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (hogere optrekking) dari Declaration of Indepedence (Amerika Serikat). Manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar Negara Pancasila memang menghadapi bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.
Istilah Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama). Yang berisi lima larangan sebagai berikut:
1. Melakukan kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa dengki
4. Berbohong
5. Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya istilah sila itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar, adab, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada siding BPUPKI.
Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbda. Sejarah rumusan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan oleh sejarah perumusan undang-undang dasar 1945.

Sumber:
 M.S. Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
 dan Ahmad Zubaidi. 2007 Pendidikan Kewarganegaraan Yogyakarta: Paradigma.
 Poespowardojo, Soerjanto. Filsafat Pancasila Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. Jakarta: PT. Garamedia
 Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: Laboraturium Pancasila IKIP Malang
 Sunoto. 1988. Mengenal filsafat Pancasila. Yogyakarta : PT. Hanindita Graha Widya
 Syarbini, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: Ghalia Indonesia
 Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta: Erlangga
 Fadjar, Malik dkk. 1992. Pancasila Dasar Filsafat Negara. Malang: UMM Press
Senin, 02 Januari 2012

Students Should Eat Breakfast Every Day

Students Should Eat Breakfast Every Day

Many students, especially junior and senior high school go to the school or spend their day without having breakfast. They believe that it is not necessary and they say that they don’t have time for doing that. Some of them think that it is much better to eat before on the daylight. We usually call it branch (breakfast lunch). However, the students still need to have breakfast before going to their activities.
The first reason why the students should eat breakfast before going to school is for the health. When we skip breakfast and go to school, we are very near with a disease because it’s not healthy to have an empty stomach for a long day. It is very important to have a meal and not let the stomach work empty. It can cause gastritis and a lot of problems with our health if we do not eat breakfast. So, it is much better to have breakfast to keep our health.
Another reason for eating breakfast is because we need food for to do well in the class. Our body and brain will not function as good as they could because we do not have energy and strength. When we try to learn something and have nothing in our stomach, we will have a lot of trouble in our activity because we can not concentrate. Many people think that we should not eat because will not feel tired. However, it is not true. Breakfast is not a very big meal; it is like bread, or drinking milk. On the contrary, we will feel tired if we do not have breakfast because we have spent the entire previous night without food. Therefore, having breakfast will help us to be fresh especially in the morning.
The last reason and the important thing why we should have breakfast are because we can avoid diseases. We still can be healthy if we have some breakfast in the morning. We will get sick if we do not eat. The diseases will have a stronger effect on us because we get sick easier than another student who have breakfast every day. As a result, having breakfast will protect us from disease.
Finally, having breakfast is the most important meal of the day and we cannot skip it without consequences for our health, our study to go to school without eating anything. It is time for us to do something for your health and having breakfast is the best way to start our day. Thus, by having breakfast every morning, it can make us far away from disease.